Untitled Document
 

Username :
Password :

 

Pengunjung : 284255

50th PERTAMINA ANNIVERSARY

10 Desember 2007


Musi Cool
 

Pertamina UP III bekerja sama dengan Penelitian & Laboratorium (P&L) Bidang Pengolahan-Direktorat Hilir Pertamina Kantor Pusat telah mengembangkan produk refrigerant hydrocarbon Musi Cool (MC) dengan beberapa grade.

 

 

I.  PELAYANAN TEKNIS

   

Penelitian & Laboratorium  (P&L)  Bidang  Pengolahan  Direktorat Hilir Pertamina Kantor Pusat,  Jln. Raya Bekasi KM-20 Pulogadung  Jakarta 13920, Indonesia.

Proses Enjiniring/Enjiniring & Pengembangan UP. III  Jln.  Beringin  No.1  Plaju 

Palembang  30268,  Sumatra Selatan.  Telp. 0711  596316,  Fax.  0711  542414.

E-mail : musicool@up-3.comjokopranoto@up-3.com

 

 

II.  R E F R I G E R A N T


Sistem pendingin memegang peran yang sangat  penting dalam kehidupan manusia, baik yang skala besar untuk industri maupun skala kecil untuk keperluan rumah tangga.

 

Saat ini kebanyakan sistem pendingin dengan ukuran dan penggunaan yang bervariasi, hampir semuanya bekerja dengan refrigeran sintetik seperti: R-11, R-12, R-22, R-134a, R-502, dll, dibandingkan bahan pendingin alam seperti : Amonia, CO2 dan Hidrokarbon.


Dominasi ini dapat dimaklumi mengingat refrigerant sintetik tersebut pada umumnya mempunyai sifat-sifat yang sangat baik dari segi teknik seperti kestabilan yang sangat tinggi, tidak mudah terbakar, tidak beracun dan relatif mudah diperoleh. Namun disamping sifat-sifat yang baik itu refrigerant sintetik terutama yang mengandung senyawa CFC: R-11 & R-12 mempunyai efek negatif terhadap lingkungan seperti merusak lapisan ozon (Ozone Depleting Potensial/ ODP) dan sifat menimbulkan pemanasan global (Global Warming Potential/ GWP).

 

Pengungkapan secara ilmiah dari hasil karya penelitian seperti yang dikemukakan oleh Rowland dan Mollina (1974) menunjukan bahwa CFC memiliki kontribusi dalam penipisan lapisan ozon, dan semakin menghawatirkan dari waktu ke waktu, telah secara serta merta menggugah masyarakat ilmiah dunia untuk mengambil sikap dengan cara mengadakan berbagai pertemuan , seperti yang telah tercatat : Konvensi Kopenhagen, Protocol Montreal dan pertemuan Kyoto. Berbagai kebijakan yang dirumuskan dari pertemuan-pertemuan tersebut pada dasarnya adalah upaya untuk menyelamatkan adanya proses penipisan lapisan ozon akibat bahan-bahan kimia, seperti refrigerant kelompok halokarbon / sintetik CFC: R-12  dan Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) : R-22, maupun refrigeran yang memiliki efek rumah kaca, yaitu Hydrofluorocarbon (HFC) : R-134a.

 

Indonesia sebagai negara yang terikat secara internasional, telah mengeluarkan berbagai kebijakan pemerintah yang tujuannya menuju penghapusan penggunaan bahan-bahan tergolong perusak lapisan ozon, seperti melalui Keppres RI NO. 23/1992 yang secara nyata melarang penggunaan dan peredaran CFC : R-12 terhitung awal tahun 1998 dengan ditindaklanjuti Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 110/MPP/Kep/1/1998 serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 111/MPP/Kep/1/1998 tentang barang yang diatur tata niaga impornya. Dengan meratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal maka Negara Indonesia mempunyai kewajiban melaksanakan penghapusan secara bertahap penggunaan bahan perusak lapisan ozon. Walaupun menurut Protokol Montreal Indonesia masih dapat menggunakan CFC hingga tahun 2010, namun pemerintah telah menetapkan jadwal penghapusan penggunaan CFC secara total tahun 2007. Sedangkan halon yang banyak digunakan pada alat pemadam kebakaran telah dilarang import sejak tahun 1998.

 

Di sisi lain pemerintah terus mendorong upaya-upaya berbagai pihak untuk mencari alternatif pengganti bahan-bahan tersebut dengan penggantinya yang ramah lingkungan. Untuk dapat menghasilkan produk yang memenuhi standar, dewasa ini pemerintah dalam hal ini Depperindag bekerjasama dengan LTMP-BPPT telah merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) dibidang hidrokarbon sebagai langkah strategis dalam mendorong tersedianya produk yang memenuhi standar.

 

Hidrokarbon sebagai refrigerant dalam sistem refrigerasi telah dikenal sejak tahun 1920-an, sebelum refrigerant sintetik dikenal. Ilmuwan yang tercatat sebagai promotor hidrokarbon sebagai refrigerant antara lain Linde (1916) dan Ilmuwan Dunia Albert Einstein (1920). Hidrokarbon kembali diperhitungkan sebagai alternatif pengganti CFC, setelah aspek lingkungan mengemuka, dan timbulnya permasalahan dalam peralihan dari CFC ke HFC, dikarenakan perlu adanya penyesuaian perangkat keras, pelumas, serta perlakuan khusus dalam operasional penggunaan bahan HFC : R-134a ini. Demikian sulitnya perlakuan R-134a sebagai pengganti R-12 serta masih memiliki dampak Global Warming Potential (GWP), bahkan Greenpeace suatu LSM di Jerman yang sebelumnya gencar mendorong peralihan R-12 ke R-134a, kemudian beralih memperomosikan penggunaan hidrokarbon sebagai refrigeran, seperti GTZ-Technology yang telah populer di daratan Eropa. Penggunaan refrigeran hidrokarbon terus meluas ke berbagai negara di kawasan Asia Pasific, dan. dewasa ini telah banyak dikenal berbagai merek refrigerant yang dihasilkan oleh berbagai negara, seperti yang berasal dari negara : Inggeris, Perancis, Jerman, Belanda, Kanada, Australia, Amerika, Korea, dan lain-lain, termasuk Indonesia.

 

Indonesia sebagai negara yang memiliki cadangan gas alam dan minyak bumi, disamping pemanfaatan sebagai bahan bakar, juga memiliki potensi sebagai negara yang dapat berkecimpung dalam hal refrigerant hidrokarbon maupun produk-produk ramah lingkungan berbasis hidrokarbon lainnya seperti : Aerosol propellant, foaming agent, solvent, dan lain-lain.

 

Pertamina UP-III bekerja sama dengan P&L telah mengembangkan produk refrigerant hidrokarbon MUSI COOL dengan beberapa grade
 

  • MC-12 dan MC-134 sebagai pengganti refrigerant R-12 dan R-134a
    MC-12 dan MC-134 merupakan campuran propane dan i-butane dengan kandungan butane serendah mungkin agar tidak menggangu proses kondensasi pada sistem pendingin. Refrigerant ini digunakan pada kendaraan bermotor, kulkas dan dispenser
  • MC-22 sebagai pengganti refrigerant R-22
    MC-22 digunakan untuk pendingin ruangan/AC jenis Split, window maupun central. Refrigerant ini memerlukan kandungan propane yang sangat tinggi yaitu 99,7 % wt dengan impuritis butane dan olefin yang serendah mungkin atau mendekati nol agar kinerja sistem pendingin berjalan optimal.
  • MC-600 sebagai refrigerant 600a
    MC-600 mempunyai kanduungan i-butane yang sangat tinggi/dominan atau lebih besar dari 85 % wt dengan kandungan propane seminim mungkin. Refrigerant 600a saat ini digunakan sebagai media pendingin  pada kulkas, yang beroperasi pada tekanan rendah. Ke depan prospek refrigerant ini sangat cerah karena kecenderungan penggunaannya tinggi.

Seperti komoditas lainnya, yaitu energi listrik, gas alam, LPG, penggunaan refrigerant hydrocarbon juga mengikuti prosedur keamanan dan keselamatan pada :

  • British Standard/BS 4434 : 1995 safety and environmental aspect in the design, construction and installation of refrigerating system and appliances.
  • AS/NZS-1677 : refrigeration and air Conditioning safety for the use of all refrigerant, including hidrocarbons.
  • Standar Nasional Indonesia  (SNI)
    • SNI 06–6500–2000 : Aturan Keamanan Penggunaan Refrigerant pada Instalasi Tetap.
    • SNI 06–6511–2000 : Pedoman Keamanan Pengisian, Penyimpanan dan Transportasi Refrigerant Hidrokarbon.
    • SNI 06–6512–2000 : Pedoman Praktis Pemakaian Refrigerant Hidrokarbon Pada mesin Tata Udara Kendaraan Bermotor.

 

III. SPESIFIKASI TINGKAT BAHAYA

 

                                    Jenis bahaya                                                 

ya

tidak

 Cairan yang dapat terbakar                              v     #
 Cairan yang dapat menyala                              v     --
 Material yang bersifat pyphoric                        --       v
 Material yang dapat meledak                           v     --
 Ketidakstabilan Material    --     --
 Material yang bereaksi dengan air                  --     v
 Oksidator    --     v
 Material yang bersifat korosif                           --      v
 Kemampuan dikompresi                                   v     --
 Irritasi    v     --
 Bahaya terhadap kulit                                      v     --
 Bahaya terhadap mata                                      v     --
 Bahaya racun                                                    --     v

 Stabilitas & Reaktivitas  

Stabilitas  

Komposisi antara 2 – 10% didalam udara dapat terjadi ledakan jika ada api.

Tidak kompatibel   

Senyawa oksidan yang sangat kuat, peroksida, klorin dioksida dan asam nitrat pekat.

Produk dekomposisi  

Pembakaran yang tidak sempurna dapat menghasilkan karbon monok sida

 

IV.  ALAT KESELAMATAN KERJA 

 

Proteksi diri

 

 Mata  :

Gunakan alat proteksi mata seperti tutup muka kacamata yang khusus untuk bekerja dengan bahan kimia terutama bila bekerja dengan bahan pendingin dalam bentuk cairan.

 Kulit  :

Gunakan sepatu yang tertutup dan aman (safety shoes) bila bekerja dengan tabung, kenakan baju lengan panjang dan sarung tangan untuk mencegah kemungkinan kontak langsung dengan kulit. Cuci tangan bila pekerjaan sudah selesai.

 

 

Ventilasi

 

Tempatkan produk dalam ruang yang berventilasi baik, untuk mencegah akumulasi  konsentrasi produk dan selalu dibawah batas minimum, bila terjadi kebocoran kecepatan  ventilasi paling tidak 0.3 m/detik.

 

Perlakuan khusus

 Transportasi  :

Tabung tabung Refrigeran Hidrokarbon harus diletakkan dalam posisi tegak. Refrigeran Hidrokarbon dalam proses transportasi termasuk barang berbahaya terutama dijalan raya, kerata api, kapal laut tergolong sebagai material yang mudah terbakar sehingga perlu penanganan khusus.

 Penyimpanan  :

Refrigeran Hidrokarbon harus disimpan ditempat kering, dingin (suhu tidak boleh lebih dari 40OC), jauh dari sumber panas, sumber nyala dan bahan – bahan yang bersifat oksidatif. Tabung – tabung harus selalu dalam keadaan tertutup dan posisi tegak bila tidak digunakan. Peralatan dan disain tempat/ ruangan yang digunakan dalam proses transportasi dan penyimpanan harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada kemungkinan terjadinya hubungan pendek atau akumulasi muatan statis dari bumi.

 Penandaan   : Tabung  diberi tanda :  Material yang mudah    terbakar.

V.  DATA PERTOLONGAN PERTAMA

 

A p i

 

Evakuasi tempat kejadian. Paparan

 

Pertolongan pertama 

Mata  :

Cuci mata secepatnya dengan air yang cukup banyak paling sedikit selama 15 menit, selanjutnya hubungi dokter

K u l i t   :

Cuci secepatnya dengan air pada bagian yang terkena paling sedikit selama 15 menit, selanjutnya hubungi dokter

T e r h i r u p  :

Secepatnya bawa kedaerah yang tidak tercemar, istirahat. Bila keadaan lebih buruk, berikan alat bantu pernapasan atau pertolongan medis lainnya.

 

VI.  DATA AKIBAT BAHAYA

 

Akibat paparan :

 

Iritasi mata, iritasi kulit, iritasi pernapasan, pusing mual, pingsan. Akibat kontak dengan kulit yang berkepanjangan mungkin dapat menyebabkan dermatitis dan iritasi yang menetap.

 
VII.  SIFAT FISIKA & KIMIA

 

Kenampakan                 : Cairan tidak berwarna, mudah menguap.

Bau                                 : Agak Amis

Kelarutan dalam air      : Tidak larut

Sifat bahaya                   : Bahaya, uap lebih berat dari udara

Komposisi                       : Bahan          : Produk bahan pendingin berupa senyawa tunggal    atau  campuran dari ethane, propane, butane.

                                         Zat ikutan    : Tidak mengandung bahan kimia ikutan lainnya yang dapat mempengaruhi klasifikasi produk.

 

  

No
Sifat
MC-12
MC-134
MC-22
MC-600

1.

Normal Boiling Point, °C

 -32,97

   -33,44

-42,05

-10,46

2.

Tekanan Kritik, Psia

588,8

  590,7

616,0

  531,2

3.

Batas ambang terjadi nyala, % vol di udara

1,95-9,1

1,95-9

2,0-10,2

1,8-8,5

4.

Flash Point, OC

-94

-95

-105

-83

5.

Temperatur nyala, °C

444

446

  473

450

6.

Tekanan Cairan jenuh pada 37,8 ∙°C (Psia)

134,7

136,8

  188,5

70,03

7.

Kerapatan Cairan jenuh pada 37,8 °C kg/m3

503,3

502,3

  471,3

537,1

8.

Kerapatan Uap jenuh pada 37,8 °C kg/m3

17,15

17,31

   28,53

12,22

9.

Kerapatan Uap jenuh pada NBP, kg/m3

1,640

1,621

     2,412

2,757

10

Viskositas cairan jenuh pada 37,8 °C, uPa-s

 103,5

102,7

   84,58

132,8

11.

Viskositas uap jenuh pada 37,8 °C, uPa-s

8,000

8,022

2,238

7,363

 

 

 Pembagian Sertifikat Mekanik Musicool

 

 Pengisian Gratis Musicool di Jakarta Bulan Juni 2003

 

 Pengisian Musicool oleh Para Mekanik

 

 
« Back

 

Hubungan Pemerintah Dan Masyarakat (HUPMAS)
PT.Pertamina(Persero) Unit Pengolahan III Plaju
Jl. Beringin No. 1 Komperta Plaju Palembang 30268, INDONESIA
Tel. 62-711-596245, Fax. 62-711-542230 E-mail : hupmas@up-3.com